Sebelum kita membahas tentang tema ini, kita bahas terlebih dahulu tentang selat. Selat adalah wilayah perairan sempit di antara dua daratan atau pulau yang menghubungkan dua badan perairan yang lebih besar (seperti laut atau samudera).
Selat Hormuz adalah jalur perairan strategis antara Teluk Persia dan Teluk Oman. Di pantau utara terletak Iran, dan di pantai selatan terletak Semenanjung Musandam yang terbagi menjadi sebelah timur (kiri) adalah wilayah Uni Umirat Arab dan sebelah Barat (kanan) adalah wilayah Oman. Selat ini memiliki panjang sekitar 104 mil (167 km) dengan lebar yang bervariasi yaitu 60 mil (97 km) hingga 24 mil (39 km).
Untuk menjawab pertanyaan yang menjadi judul tulisan ini, maka kita harus tahu hukum internasional tentang batas-batas wilayah perairan suatu negara. Berikut ini adalah rincian batas-batas perairan berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 :
- Laut Teritorial (12 mil laut): Jalur laut selebar 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal, di mana negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas air, dasar laut, tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya.
- Zona Tambahan (24 mil laut): Zona yang berbatasan dengan laut teritorial, di mana negara dapat melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi, atau sanitasi.
- Zona Ekonomi Eksklusif / ZEE (200 mil laut): Wilayah laut di luar laut teritorial sejauh 200 mil laut (370,4 km) dari garis pangkal, di mana negara memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan mengonservasi sumber daya alam.
- Landas Kontinen: Meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga 200 mil laut.
- Laut Lepas: Bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEE, laut teritorial, atau perairan pedalaman, yang bebas digunakan oleh semua negara untuk navigasi dan tujuan sah lainnya.
Konvensi ini juga mengatur bahwa jika batas
perairan antara dua negara bertumpang tindih, penetapan batas dilakukan
berdasarkan kesepakatan bersama, umumnya dengan prinsip garis tengah (median line).
Jadi, menurut Hukum Internasional yang telah ditetapkan dan disepakati oleh semua negara ini, maka Selat Hormuz sebelah Utara adalah bagian dari wilayah Iran, sedangkan Selat Hormuz sebelah Selatan adalah wilayah Oman dan Uni Emirat Arab.
Pertanyaannya, apakah Hukum Internasional yang ditetapkan UNCLOS pada tahun 1982 ini dapat dianulir dengan hukum internasional yang baru sehingga Selat Hormuz dijadikan sebagai perairan bebas di mana artinya negara yang berbatasan dengan Selat Hormuz ini bisa dibilang hilang kedaulatannya atas hal ini ???
Jawabannya adalah mungkin saja dengan catatan bahwa negara yang berbatasan dengan Selat Hormuz ini meratifikasi (menyetujui dan menandatangani) draft perjanjian internasional tersebut.
Hal inilah yang diabaikan oleh Amerika, Inggris dan negara-negara atau pihak-pihak maupun orang-orang yang anti Iran.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar