Seringkali pihak yang melakukan kecurangan menuduh pihak lain telah melakukan kecurangan.
Sebelum menuduh pihak lain melakukan kecurangan, maka kita sepakati terlebih dahulu tentang hal-hal apa yang dapat dikategorikan sebagai tindak kecurangan? Sanksi apa yang dapat diberikan kepada pelaku kecurangan? Apakah tindakan kecurangan dapat menganulir hasil suara yang ada setidak-tidaknya di TPS yang bersangkutan?
Dalam tulisan ini, saya tidak akan membahas tentang pertanyaan-pertanyaan di atas, melainkan lebih membahas tentang apa yang terjadi di TPS 28 Pinang Ranti.
Di TPS 28 Pinang Ranti terjadi kasus di mana surat suara sudah tercoblos nomor 03 (Pramono Anung - Rano Karno). Pertanyaannya, atas dasar apa harus dilakukan pemilihan ulang ?
Pertanyaannya, jika diketahui bahwa katanya kertas suara tersebut telah tercoblos 03 semuanya sebelum pencoblosan alias diketahui saat diperiksa, apakah tidak mendapat pengganti kertas suara yang baru ?
Jika telah diganti dengan kertas suara yang baru, lalu mengapa harus dilakukan pemilihan ulang ?
Jika yang dipersoalkan adalah masalah kertas surat suara yang sudah tidak dipakai dicoblos, di mana katanya kertas suara sisa dicoblos 03, pertanyaannya adalah apakah itu akan mengubah hasil suara ?
Bukankah hasil penghitungan suara sudah dibuat rekapitulasinya di form C1 yang ditandatangai oleh para saksi dan juga para anggota KPPS ?
Namun saya mendukung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari siapa pelaku yang telah mencoblos kertas surat suara ini. Menurut saya sih sebenarnya ini tidaklah sulit karena dapat minta bantuan dari pihak kepolisian untuk melihat dari sidik jari yang terdapat pada kertas suara tersebut dan atau menelusurinya lebih lanjut.
Namun sebelum dilakukan hal tersebut, saya mengajak untuk mensepakati hukuman terberat apa yang dijatuhi kepada pelakunya agar tidak lagi terjadi hal seperti ini ke depannya.
Menurut saya, langsung menuduh bahwa pelakunya adalah pendukung atau kubu 03 adalah terlalu cepat.
Saya pikir, jika kecurangan model ini dilakukan, maka ini adalah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena panitia KPPS pasti melakukan pengecekan sebelum masyrakat melakukan pencoblosan. Selain itu, masyarakat pasti juga akan melakukan pengecekan sebelum mencoblos di mana kalau kertas suara sudah tercoblos pasti dia akan menyampaikan itu kepada panitia, terutama yang bukan pendukung 03.
Lalu atas dasar apa masih ngotot perlunya dilakukan pemilihan ulang di TPS 28 Pinang Ranti ?
Mungkinkah ini sebuah tes ombak saja untuk melihat sejauh mana dapat mengobok-ngobok hasil PILKADA atau untuk melihat siapa saja yang berada di pihaknya ? Atau mungkinkah ada motif lainnya ?
Jika memang mau memperjuangkan PILKADA yang jujur dan adil, yuk kita sepakati hal-hal apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan curang yang karenanya perlu dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut, bahkan jika perlu di semua TPS. Selain itu, sanksi berat apa yang dapat dikenakan kepada para pelaku yang masuk dalam kategori berbuat kecurangan.
Ayo, berlaku adil ! Tindak tegas pelaku kecurangan dalam PILKADA demi tegaknya demokrasi dan agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam PEMILU atau PILKADA yang akan datang !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar