Sebagian pihak menuntut agar pihak kepolisian segera menetapkan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka penistaan agama.
Namun,
jika Ahok ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana nasibnya sebagai
calon petahana gubernur DKI yang akan bertarung di Pilgub Jakarta 2017
mendatang.
Ketua Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah
Susanti menjelaskan, seorang calon peserta Pilkada baru gugur haknya
jika ia terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan, atau
setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Hal
itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun
2016, pasal 88 ayat 1 butir b menyatakan: Pasangan calon terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
"Aturan
itu jelas. jika belum ada ketetapan hukum maka KPU DKI dan Bawaslu
tidak dapat membatalkan Paslon," jelas mantan aktivis Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu sebagaimana dilansir www.teropongsenayan.com
Sebab, pasal tersebut, hanya menyebutkan kalau dia terbukti berdasar putusan pengadilan.
Kemudian,
kata dia, jika melihat UU Nomor 8/2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Daerah, pasal, 19 menyatakan: jika paslon wali kota –
wakil walikota, calon bupati-wakil bupati dan cagub-cawagub mengundurkan
diri setelah penetapan, maka dikenakan pidana kurungan paling rendah
24 hari serta paling lama 60 hari atau denda Rp 25 miliar paling rendah
dan paling tinggi Rp 50 miliar.
Nah, jadi jika Ahok mundur maka Ahok harus membayar denda. Akankah pihak pendemo mau membayar denda yang nilainya berkisar Rp 25 milyar - Rp 50 milyar ini ?
Jawabannya sudah pasti, Ahok tidak akan mundur.
Lalu apa yang terjadi selanjutnya ?
Kemungkinan besar Jokowi akan menjadi sasarannya. Berbagai argumen atau alasan akan dilontarkan, seperti "Jokowi dinilai melindungi Ahok", dan lain sebagainya.
Padahal tidak mundurnya Ahok karena UU tentang Pemilukada ini telah ditetapkan jauh sebelumnya, bahkan sebelum Jokowi menjabat sebagai presiden.
Apakah alasan saya berlebihan menilai Jokowi sebagai sasaran akhirnya ?
Setidak-tidaknya aksi demo 4 November ini memaksa Jokowi melakukan tindakan untuk memberhentikan Ahok.
Jika Jokowi melakukannya, ini sama saja Jokowi melanggar UU.
Ah Jokowi, kasihan sekali dirimu, bagaikan memakan buah simalakama, ini salah dan itu salah.
KUMPULAN ARTIKEL :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar