KUMPULAN ARTIKEL :

Senin, 03 Juli 2023

MENJAWAB FITNAHAN TERHADAP GANJAR PRANOWO TENTANG KASUS E-KTP

MENJAWAB FITNAH KEJI TERHADAP GANJAR PRANOWO TENTANG KASUS E-KTP

"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa."

[ Q.S. Al-Hujurat / 49 : ayat 12 ]

Bagi yang anti terhadap Ganjar Pranowo atau anti terhadap PDIP, mungkin tulisan saya kali ini dinilai sebagai upaya membela Ganjar Pranowo. Namun dalam konteks lain, tulisan saya ini merupakan sebuah upaya untuk menjauhkan banyak orang dari berbuat dosa lebih lanjut yaitu mencegah orang lain untuk menyebar hoax dan fitnah, termasuk suatu tuduhan yang jelas-jelas telah terbukti jelas tidak ada buktinya.

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, kemudian mereka tidak bertaubat, maka mereka akan mendapat azab neraka Jahannam dan mereka akan mendapat azab neraka yang membakar." [Q.S. Al-Buruj / 85 : sebagian ayat 10 ]

Tidaklah mungkin suatu hal mendapat azab sedemikian besarnya dari Allah SWT kecuali hal tersebut sangatlah merusak dan berbahayanya. Allah SWT berfirman: "Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan." [Q.S. Al-Baqarah / 2 : sebagian ayat 191]

Oleh karena itu, agar tidak sampai melakukan dat atau menyebarkan fitnah, Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." [Q.S. Al-Hujurat / 49 : ayat 6]

Dalam hukum Islam, masalah korupsi adalah termasuk dalam masalah muamalat. Dan terkait masalah muamalat ini, Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalat tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki (di antaramu). Jika tak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorangnya lupa maka yang seorangnya mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Hal yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalatmu itu), kecuali jika muamalat itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu."

Ini artinya ketika mau menuduh seseorang melakukan tindak pidana korupsi, maka ia harus mampu menunjukkan bukti-buktinya secara tertulis atau menyertakan minimal 2 orang saksi yang adil dari kalangan pria atau minimal 4 orang saksi yang adil dari kalangan perempuan.

Allah SWT berfirman: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar." [Q.S. Al-Baqarah / 2 : sebagian ayat 111]

Dalam masalah tuduhan Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi E-KTP, saya menyertakan 2 orang saksi dengan segala pembuktian kebenarannya yang telah memberikan kesaksian bahwasannya Ganjar Pranowo tidak terlibat dalam kasus korupsi E-KTP, yaitu Firli Bahuri (Ketua KPK) dan Novel Baswedan (Eks Penyidik KPK).

MENJAWAB FITNAH KEJI TERHADAP GANJAR PRANOWO TENTANG KASUS E-KTP

Firli Bahuri, Ketua KPK, menyatakan: "Sampai hari ini kita belum menemukan bukti keterlibatan Ganjar. Apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara namun alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan. Kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru."

MENJAWAB FITNAH KEJI TERHADAP GANJAR PRANOWO TENTANG KASUS E-KTP

Dan Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK, menyatakan: "Tak ada bukti dan bisa dipastikan bahwa Ganjar tidak terlibat korupsi dalam kasus E-KTP."

Dan mengenai penjabaran atau klarifikasi Novel Baswedan tentang kasus E-KTP dengan Ganjar Pranowo ini, rekan-rekan dapat menyimak rekaman wawancaran dengan Novel Baswedan yang dilakukan oleh RasilTV yang saya lampirkan di bawah ini !

Saya sudah menunjukkan 2 orang saksi dengan segala pembuktian kebenarannya bahwa Ganjar Pranowo tidaklah terlibat dalam kasus korupsi E-KTP. Lalu bagaimana dengan Anda ?

Jika tidak mampu menunjukkan bukti atau menyertakan 2 orang saksi dengan membawa bukti kebenarannya namun tetap menuduh, ini artinya tuduhan Anda bahwa Ganjar Pranowo terlibat dalam kasus korupsi E-KTP adalah hanya mengikuti prasangka saja, bahkan lebih dari itu, Anda sudah melakukan dan menyebarkan fitnah.

Dengan saya menulis tulisan ini, saya menyatakan telah berlepas diri dari Anda.

Dan sebagai penutup, saya mengutip firman Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak kebenaran karena Allah bersama saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

Salam Cerdas Bernalar dan Beragama,


Max Hendrian Sahuleka


PROFIL, PROGRAM DAN PRESTASI GANJAR PRANOWO :

MENILAI PARA CAPRES SECARA KOMPARATIF :

PESAN-PESAN MORAL GANJAR PRANOWO :

ANALISIS KRITIS :

ARTIKEL-ARTIKEL LAINNYA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  • SHARE